Dengan diberlakukannya secara efektif Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah telah terjadi perubahan dari sentralisasi  ke desentralisasi. Perubahan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Konsekuensi adanya perubahan paradigma pemerintah tersebut ternyata menimbulkan berbagai masalah yang harus diterima oleh Daerah diantaranya masalah kelembagaan; penempatan dan kebutuhan personil; kebutuhan anggaran; masalah kepastian hukum; masalah pembagian kewenangan; pengelolaan aset; masalah perencanaan dan pengawasan.
Semangat reformasi telah mewarnai perubahan paradigma dan tuntutan aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan  pemerintahan yang bersih (Clean Government). Kinerja instansi banyak menjadi sorotan pada akhir-akhir ini terutama sejak timbulnya iklim demokrasi dalam pemerintahan. Rakyat mulai mempertanyakan akan nilai yang mereka peroleh atas pelayanan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Pengawasan yang dijalankan secara optimal dapat mencegah atau memperbaiki adanya kesalahan; penyimpangan; ketidak sesuaian; penyelewengan dan lainnya, yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan, sehingga dapat diketahui sampai sejauh mana tujuan pengawasan untuk memperbaiki dan mencegah jangan sampai terulang lagi dimasa datang. Pengawasan secara kontinyu dapat diharapkan membantu merealisasikan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Oleh karena itu penyelenggaraan Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Kepemerintahan yang baik; antara lain transparasi, partisipasi dan akuntabilitas serta bebas KKN. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembinaan dan pengawasan yang baik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan kegiatan  Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan menjadi semakin komplek. Demikian pula dengan semakin kompleknya kegiatan tersebut dituntut adanya pengawasan yang terarah dan terencana dengan baik.  Maka Diharapkan adanya korelasi yang positif antara volume kegiatan dengan frekwensi kegiatan pengawasan  oleh Aparat Pengawasan Fungsional  yang dituntut lebih profesional, efektif dan efesien, sehingga pemeriksaan yang dilakukan  dapat memberikan hasil yang optimal dalam mewujutkan  Good Governance.