Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten, susunan
organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari :
- Inspektur
- Sekretariat terdiri dari :
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Subbagian Keuangan dan Perencanaan
- Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
- Inspektur Pembantu Bidang Keuangan
- Inspektur Pembantu Bidang Kekayaan
- Inspektur Pembantu Bidang Aparatur
- Inspektur Pembantu Bidang Kinerja
- Kelompok Jabatan Fungsional
0 komentar:
Posting Komentar