Minggu, 18 Oktober 2015

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten, susunan organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari :
  1.  Inspektur
  2.  Sekretariat terdiri dari :
    • Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
    • Kepala Subbagian Keuangan dan Perencanaan
    • Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
  3.  Inspektur Pembantu Bidang Keuangan
  4.  Inspektur Pembantu Bidang Kekayaan
  5.  Inspektur Pembantu Bidang Aparatur
  6.  Inspektur Pembantu Bidang Kinerja
  7.  Kelompok Jabatan Fungsional

0 komentar:

Posting Komentar